TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu) asal Tawau, Malaysia tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah, berhasil ditangkap.
Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Sri Lestari Pujiastuti mengatakan, pada Minggu (17/11) pukul 22.00 WITA pihaknya menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu.
Menindaklanjutinya, dua unit kapal patroli Bea Cukai pun segera melakukan pengejaran dan mendesak objek ke bibir pantai.
Berujung kandas, kapal pelaku pun ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke hutan di pinggiran Teluk Palu.
Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan pencarian di sekitar area hutan, akhirnya pada pukul 05.00 WITA (18/11), tim gabungan menemukan dua orang terduga tersangka, H dan N.
Keduanya membawa jeriken diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram.
“Selain barang bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di lokasi tersebut kami juga mengamankan seorang diduga penerima barang berinisial I. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang diduga penerima barang lainnya, berinisial A,” jelas Sri dikutip Kamis (21/11/2024).
Kini seluruh barang bukti termasuk sarana pengangkut, beberapa alat komunikasi serta ketiga pelaku telah diserahterimakan Bea Cukai ke BNN.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor, Dirjen Bea Cukai Ungkap Alasannya
Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.