Lembaga tersebut diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai.
Sidang pertama di gelar pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila).
Pada sidang pertama, mereka membahas mengenai tema dasar negara.
Sidang tersebut berjalan sekitar 5 hari.
Lalu pada Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia pada 1 Juni 1945.
Ide tersebut diberi nama "Pancasila".
Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas.
Saat itu, Soekarno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yaitu Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Kemudian untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.
Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, setelah melalui beberapa proses persidangan.
Setelah itu, Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)