KPK, lanjut Ipi, juga membangun kerja sama dengan dunia usaha terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Pentingnya peran dunia usaha dalam pemberantasan korupsi adalah untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha," katanya.
Berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga Desember 2021, tercatat 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta atau dunia usaha.
Angka ini menyumbang sekira 25 % dari total pelaku korupsi seluruhnya yaitu 1.360 orang.
Modus yang paling banyak dilakukan adalah terkait suap-menyuap dan pemberian gratifikasi, yaitu mencapai 802 kasus.
Kemudian diikuti pengadaan barang dan jasa sebanyak 263 kasus dan terkait perijinan sebanyak 25 kasus.