News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Komnas HAM Siap Beri Keterangan dalam Persidangan Haris dan Fatia, Bila Diperlukan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersedia memberikan keterangan pada persidangan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bila diperlukan.

Sebagaimana diketahui, kedua aktivis HAM tersebut dijadikan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

“Memang Komnas HAM tidak ada kewenangan final. Tapi kami menyatakan bahwa mereka punya rekam jejak sebagai pembela HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

“Saya belum koordinasi lagi dengan yang lain. Tapi karena proses persidangan masih berjalan yang bisa berikan, keterangan di pengadilan, kalau memang diperlukan,” ujarnya menambahkan.

Sandra menjelaskan pihaknya memang sering memberi keterangan pada persidangan berkaitan dengan urusan HAM.

Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

“Jadi ini yang sering disebut amicus curiae (sahabat pengadilan),” ujar Sandra.

Meskipun, sambung dia, amicus curiae dilakukan harus dengan persetujuan ketua pengadilan dan selama ini tidak ada masalah berarti dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Soal Penolakan Laporan Haris Azhar, Polda Metro Jaya: Sesuai dengan KUHAP

Lebih lanjut Sandra mengatakan lembaganya pernah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat itu berisi pernyataan sikap Komnas HAM terhadap kasus ini. Salah satu poin yang ditekankan Komnas dalam suratnya adalah ekspresi yang disampaikan organisasi masyarakat sipil dengan tujuan mengkritik dan mengontrol pemerintah harus dilindungi dan dihormati.

Ekspresi diperlukan sebagai bentuk kritik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.

“Tapi kelihatannya kepolisian jalan terus, karena kalau kita tahu Fatia dan Haris punya rekam jejak sebagai pembela HAM,” kata Sandra.

“Dan sebenernya apa yang dilakukan mereka tidak terlepas dari laporan bersama dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Jadi subtansi harusnya di situ. Ya ini memprihatinkan,” lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini