News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2022

Legislator PKS: Tambahan Operasional Dana Haji Tak Boleh Dibebankan kepada Jemaah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibadah haji

Dengan begitu, nilai manfaat tersebut bukan hanya milik jemaah yang akan berangkat pada tahun ini yang jumlahnya hanya 100.051 jemaah.

“Perlu dicatat, yang berhak menerima nilai manfaat bukan hanya jemaah yang akan berangkat pada tahun ini saja. Pasalnya, dana yang mesti ditanggung oleh umat yang bersumber dari nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2022 saja sudah mencapai Rp41 juta per jemaah," katanya.

"Jika mesti ditambah lagi, kami khawatir akan mengorbankan jemaah lain yang sudah lama antre yang berisiko gagal berangkat akibat dana yang tersedia tidak mencukupi untuk penyelenggaraan haji 30 tahun mendatang. Apalagi, return yang diperoleh dari BPKH juga tidak terlalu besar," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi ini mengusulkan pemerintah Indonesia menyampaikan secara resmi nota keberatan kepada Kerajaan Arab Saudi atas kenaikan biaya penyelenggaraan haji, khususnya pada paket Masyair, yang dinilai tidak wajar.

Selain itu, dia juga mendorong pemerintah Indonesia mengambil inisiatif membentuk konsorsium haji antar negara untuk meninjau kebijakan penyelenggaraan haji oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Meskipun Kerajaan Arab Saudi memiliki hak dalam konteks penyelenggaraan, hak untuk berhaji sesungguhnya adalah hak milik umat Islam secara universal dan bukan hanya milik Arab Saudi semata," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini