- Sila kedua "Internasionalisme atau Perikemanusiaan";
- Sila ketiga "Demokrasi";
- Sila keempat "Keadilan sosial";
- Sila kelima "Ketuhanan yang Maha Esa".
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka BPUPKI membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.
Panitia Sembilan tersebut, beranggotakan:
- Ir. Soekarno;
- Mohammad Hatta;
BERITA REKOMENDASI
- Abikoesno Tjokroseojoso;
- Agus Salim;
- Wahid Hasjim;
- Mohammad Yamin;
- Abdul Kahar Muzakir;
- Mr. AA Maramis; dan