TRIBUNNEWS.COM - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak membebankan biaya tambahan ibadah haji 1443 H/2022 M kepada calon jemaah.
Untuk itu, kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, calon jemaah haji tidak perlu merasa khawatir akan hal ini.
Informasi tersebut disampaikan oleh Yandri di Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
“Jadi kita sepakat Pak Menteri (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas). Kita para anggota dan pimpinan terhadap usulan tambahan anggaran biaya haji itu pasti tidak kita bebankan kepada seluruh calon jemaah haji."
"Maka kita, mencari solusi antara efisiensi dana haji dan nilai manfaat. Jadi para calon jemaah haji yang sebentar lagi berangkat tidak perlu risau, galau ataupun deg-degan, karena Insya Allah Komisi VIII bersama Kemenag berkomitmen terhadap penambahan masyair dan technical landing ini tidak dibebankan ke calon jamaah haji yang akan berangkat dalam waktu dekat,” ujar Yandri seperti dikutip dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Cuaca Panas Ekstrim Landa Arab Saudi, Jemaah Haji Diingatkan untuk Sering Minum Air
Sebagaimana diketahui, jumlah tambahan anggran tersebut apabila dikalkulasikan mencapai Rp 1,5 triliun.
Selain mengupayakan hal ini, Komisi VIII DPR RI juga akan terus melakukan pengawasan terhadap persiapan ibadah haji.
Termasuk mencakup aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar para jamaah dapat melakukan ibadah haji sesuai dengan syarat Islam.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kemenag menyampaikan adanya biaya tambahan pada pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/ 2022 M total sebesar Rp 1,5 Triliun, Senin (30/5/2022).
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyebut usulan tambahan itu lantaran pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru.
Khususnya terkait dengan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (pelayanan masyair).
Dari layanan tersebut, besaran biaya sistem paket layanan masyair per jemaah meningkat, menhadi SAR5.656,87.
Baca juga: Kementerian Kesehatan: 95 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Padahal sebelumnya, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah.
"Sehingga terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per Jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp1.463.721.741.330,89," kata Yaqut.
Pemerintah Tidak Cermat
Mengenai penambahan biaya ibadah haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan hal tersebut memang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pasalnya, pemerintah dinilai kurang cermat dalam menyusun anggaran ibadah haji.
Baca juga: Komisi VIII DPR Setuju Penambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun untuk Biaya Operasional Haji
Untuk itu, benar apabila anggaran operasional haji tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan diambil dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Tambahan anggaran operasional haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah, dengan mengambil Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi yang merupakan dana umat yang dikelola oleh BPKH, untuk menutupi kekurangan anggaran operasional penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan akibat ketidakcermatan pemerintah menyusun anggaran," kata Bukhori, Selasa (31/5/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)