Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dalam upaya pengumpulan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bogor.
Pendalaman materi itu diselisik KPK lewat Kabag Keuangan RSUD Cibinong Yuyuk Sukmawati dan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiono.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 pada Selasa (31/5/2022).
"Kedua saksi hadir dan masih terus didalami melalui pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY [Ade Yasin]," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa Kabag Keuangan RSUD Cibinong
Ali melanjutkan, uang yang sudah terkumpul dari para ASN kemudian digunakan Ade Yasin menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang mengaudit Pemkab Bogor.
"Agar proses audit oleh tersangka ATM [Anthon Merdiansyah] dkk di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," ungkapnya.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer.
Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.