(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
2. Kartu Sembako
Kartu Sembako atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan dan untuk memperkuat perlindungan kepada masyarakat agar mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.
Kartu sembako ini disalurkan kepada KPM tiap bulan, masing-masing Rp 200.000.
Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial.
3. BLT Minyak Goreng
Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat.
BLT minyak goreng ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako/BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Besaran BLT minyak goreng adalah senilai Rp 100.000 per bulan.
BLT minyak goreng ini disalurkan selama tiga bulan (April, Mei, Juni) tahun 2022.
Penyaluran BLT Minyak Goreng dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
4. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa 2022 merupakan program bantuan yang masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.