News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu NPWP. Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.

- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;

- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;

- Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;

- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

- Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka Wajib Pajak akan menjadi Wajib Pajak Non-efektif.

Penetapan status Wajib Pajak Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

- Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT

- Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT

- Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

Wajib Pajak yang Diperbolehkan Menonaktifkan NPWP

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran

- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

(Tribunnews.com/Nadya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini