TRIBUNNEWS.COMĀ - Seleksi Pendaftaran Sekolah Kedinasan akan segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi peserta pendaftar Sekolah Kedinasan Tahun 2022, yang dinyatakan lolos seleksi berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu SKD.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan tahun 2022.
Dikutip dari menpan.go.id, nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2022
Baca juga: 2 CPNS Kota Solo Mundur karena Gaji Tak Sesuai, Gibran Geram: Kalau Mau Gaji Besar Jangan Daftar PNS
Berapa Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2022?
Akan ada 3 materi yang diujikan untuk tahap seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Masing-masing memiliki ketetapan nilai ambang batas, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Berikut nilai ambang batas SKD TKP, TIU, dan TWK Sekolah Kedinasan Tahun 2022:
- Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 156
Nilai kumulatif tertinggi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 225
- Nilai ambang batas Tes Intelegensia Umum (TIU) = 80
Nilai kumulatif tertinggi Tes Intelegensia Umum (TIU) = 175
- Nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 65
Nilai kumulatif tertinggi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) = 150
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Peserta CPNS yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 untuk PNS, Polri dan TNI Tahun 2022 Cair? Ini Besaran Nominal yang akan Diterima