TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap pertama pada 30 April 2022, lalu.
Sementara, untuk tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Dengan adanya Analog Switch Off (ASO), masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.
Masyarakat dapat menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB) untuk beralih ke siaran digital.
Baca juga: Cara Memasang Set Top Box ke TV Analog untuk Menikmati Siaran Digital
Baca juga: DAFTAR Merek Set Top Box TV Digital, Berikut Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum
Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum
Berikut ini cara cek TV sudah digital atau belum yang dikutip dari indonesiabaik.id:
- Akses siarandigital.kominfo.go.id
- Klik menu “Perangkat TV Digital”
- Pada menu "Pilih Kategori" pilih “Televisi”
- Isi merek televisi beserta Model/Type-nya
- Jika merek dan type televisi merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV Digital maka keterangannya merek dan tipe akan muncul
- Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar sebagai TV Digital maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
Cara Mendapatkan Siaran Digital
Bagi masyarakat yang memiliki TV analog atau TV tabung, masyarakat bisa menghubungkan TV analog dengan perangkat penerima digital atau Set Top Box (STB).