TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meberikan penjelasannya terkait status Yellow Notice atau pemberitahuan pencarian orang pada anak Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan permintaan Yellow Notice akan terus berlanjut.
Pasalnya menurut Dedi, Yellow Notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari Interpol (NBC) peminta, jika Eril sudah ditemukan.
"Permintaan Yellow Notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari Interpol (NCB) peminta. Bila subyek sudah ditemukan," kata Dedi dilansir Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
Sebelumnya, Eril dikabarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss sejak 26 Mei 2022 lalu.
Baca juga: Sosok Eril di Mata Keluarga, Dosen, dan Asisten Rumah Tangga Ridwan Kamil: Sederhana hingga Mandiri
Kemudian Polri menerbitkan Yellow Notice ke Interpol serta Kepolisian Swiss.
Perlu diketahui, penerbitan Yellow Notice dilakukan untuk mencari korban penculikan karena tindak kejahatan atau orang hilang yang belum diketahui sebabnya.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa penerbitan Yellow Notice pada Eril tidak memiliki batasan waktu.
Selain itu, Polri juga akan terus berkoordinasi dengan Polisi Swiss dan KBRI Bern untuk memonitor perkembangan pencarian Eril di lapangan.
"Untuk Yellow Notice tidak ada batas waktu. Berlanjut sampai ketemu," ungkap Dedi.
Baca juga: Eril Dinyatakan Meninggal, Najwa Shihab Bersimpati untuk Ridwan Kamil: Saya Pernah Kehilangan Putri
Keluarga Telah Ikhlas dan Yakini Eril Wafat
Pihak kelurga Ridwan Kamil telah merelakan dan menyatakan Eril meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Aare, Swiss.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kakak Ridwan Kamil, Erwin Muniruzaman.
Keyakinan tersebut pun didasari oleh seluruh evaluasi proses yang telah dilakukan sebelumnya.