News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mardani Maming Mengaku Diperiksa KPK terkait Permasalahannya dengan Haji Isam

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H Maming, telah rampung diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027 itu diklarifikasi KPK terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidik.

Usai menyelasaikan pemeriksaan sekira pukul 22.43 WIB, Mardani mengaku ditanyai salah satunya terkait permasalahannya dengan pemilik Jhonlin Group, Syamsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya, saya hadir di sini terkait permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Selidik Kasus Korupsi, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming

Politikus PDI Perjuangan itu enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyelidik.

Mardani memilih langsung berjalan menuju mobilnya untuk meninggalkan gedung dwiwarna KPK.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya tengah membuka penyelidikan suatu kasus.

Pihak yang diperiksa untuk membuka penyelidikan ini ialah Mardani Maming.

"Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Ali.

Namun, Ali belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang diklarifikasi tim penyelidik kepada Mardani Maming.

Pasalnya, lanjut Ali, kerahasiaan di tingkat penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

KPK berjanji bakal terbuka jika kasus yang ditengarai menyeret Mardani sudah bisa dibeberkan ke publik.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," katanya.

Selama beberapa waktu terakhir, nama Mardani disebut dalam kasus suap yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertambangan Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Jaksa menyebut Dwidjono menerima suap Rp27 miliar untuk izin usaha pertambangan (IUP).

Pengacara Mardani, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono.

Sebelumnya Mardani telah menyampaikan keterangan sekaitan dengan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN dimana menurut Mardani peralihan tersebut telah sesuai aturan karena telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas ESDM.

Baca juga: Hadi Nainggolan Prihatin Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Mardani Maming

Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah. 

Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas.

“Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini