5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Suap Pejabat Pajak Rp15 M
Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan