News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arti Pelat Nomor Berkode RF, Berikut Daftar Pelat Nomor Khusus RF yang Ada di Indonesia

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018). Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Petugas memastikan mobil dengan pelat nomor demikian tidak sepenuhnya memiliki keistimewaan.

Mobil dengan pelat nomor RF tidak memiliki keistimewaan khusus saat melaju di jalan, kecuali jika mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Tanpa pengawalan petugas tidak ada hak prioritas termasuk mobil berpelat nomor tersebut.

Dengan kata lain, jika mobil dengan pelat nomor tersebut tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada.

Meski menggunakan pelat nomor khusus, sembari memasang sirine atau lampu strobo, tetap hak prioritasnya tidak berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini