TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 jenjang Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Diketahui, pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) madrasah se-DKI Jakarta tahun 2022 telah dibuka Senin (6/6/2022), hari ini.
Pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB dan akan ditutup pada 7 Juni 2022.
Oleh karena itu, calon peserta dapat melakukan pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun 2022 secara online dengan mengakses laman ppdb-madrasahdki.com.
Lalu bagaimana syarat dan cara daftar PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2022?
Baca juga: Akses ppdb.jatimprov.go.id untuk PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA, Simak Jadwal serta Tahapannya
Baca juga: PPDB Jawa Barat Tahap 1 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Syarat Calon Peserta Didik Baru PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut syarat calon peserta Didik Baru PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari ppdb-madrasahdki.com:
1. Calon Peserta Didik Baru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021
- Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat.
- Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Calon Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021
- Memiliki Ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat.