News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Daerah PPKM Level 1, Berlaku dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi PPKM Level 1. Suasana pengunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021).

6. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Jalur Darat

Pada jalur darat, hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu:

1. PLBN Aruk

2. PLBN Entikong

3. PLBN Motaain

4. PLBN Nanga Badau

5. PLBN Montamasin

6. PLBN Wini

7. PLBN Skouw

8. PLBN Sota.

Jalur Laut

Untuk jalur laut, sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Pakar Epidemiologi: Kenaikan Kasus Covid-19 Bisa Saja Terjadi Kembali

Aturan Daerah PPKM Level 1

1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 100 persen dari kapasitas), dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini