Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak korporasi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) berpeluang dipanggil dan diperiksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hal itu menyusul dugaan pemberian gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh SMRA kepada Rahmat Effendi melalui Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.
"Ya nanti JPU itu. Kalau sudah dimintai keterangan saya kira JPU akan memanggil di sidang. Manajemen misalnya sudah dipanggil sudah dimintai keterangan sudah di BAP, kalau keterangan yang bersangkutan itu sangat relevan dengan perkara pasti akan dipanggil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Rahmat Effendi sendiri diadili di pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK telah digelar, Selasa (30/5/2022).
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 M dan Peras PNS Rp 7 M
Dalam dakwaan jaksa, Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima uang dengan total Rp19.515.595.000.
Uang itu diterima dari sejumlah pihak atas beberapa perbuatan tindak pidana korupsi.
Salah satu penerimaan senilai Rp1 miliar.
Diduga gratifikasi berupa uang dari Summarecon itu diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.
Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp500 juta pada 29 November 2021 dan Rp500 juta pada 7 Desember 2021.
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
"Pada tanggal 29 November 2021 Terdakwa menerima uang sejumlah Rp500.000.000 dari PT Summarecon Agung Tbk secara transfer dari rekening BCA 065-34555965 atas nama PT Summarecon Agung Tbk ke rekening PT Bank BJB No. 0118932161100 atas nama Masjid AR-Ryasakha," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatan itu terdakwa Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Alex belum mengetahui secara detail soal dugaan pemberian gratifikasi PT Summarecon Agung.
Pun termasuk soal motif pemberian uang tersebut.
Kendati demikian, dipastikan Alex, dugaan gratifikasi itu akan didalami pihaknya baik dalam proses persidangan maupun penyidikan.
"Prinsipnya begini, jika tujuan dari penyuapan untuk kepentingan perusahaan, yang mendapat keuntungan perusahaan, dan perushaaan itu tidak mempunyai alat untuk mencegah atau membiarkan dalam hal ini membiarkan terjadinya tindak pidana suap, ya terlibat koorporasi," kata Alex.