News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organisasi Khilafah di Indonesia

Polda Metro Sebut Kegiatan Khilafatul Muslimin Anti Pancasila, Sebar via Website hingga Leaflet

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa (8/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022) pagi. 

Penangkapan ini terjadi di Masjid Kekhalifahan Islam Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Bandar Lampung. 

Polda Metro Jaya mengatakan, alasan penangkapan tersebut juga berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan organisasi itu. 

Kegiatannya dinilai anti atau bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. 

Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022). (Youtube Khilafatul Muslimin)

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Eks Pendiri NII: Tidak Kaget, Sudah Pada Tindakan Makar

Baca juga: Sidang Vonis 3 Jenderal NII Kasus Makar di Garut Ditunda

Pernyataannya tesebut disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

"Ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin."

"Mengatakan bahwa kegiatan mereka tidak bertentangan dari Pancasila, tapi setelah kami analisis, dari penyelidikan ini terdapat peristiwa pidana."

"Ternyata kegiatan yang dilakukan ormas ini, baik dari ormas yang tidak terdaftar dan berbadan hukum, ternyata kegiatan mereka sangat bertentangan dengan Pancasila," jelas Hengki, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Usai Ditangkap, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Diboyong ke Polda Metro Siang Ini

Adapun kata Hengki, kegiatan ormas tersebut dilakukan melalui website maupun disebar lewat buletin hingga selebaran. 

Ia mengatakan, dari hasil analisis, kegiatan yang dilakukan ormas itu dinyatakan melanggar undang-undang. 

"Sebagai contoh dia memiliki website, kemudian di dalamnya ada link youtube yang berisi ceramah mereka."

"Kemudian ada buletin-buletin tiap bulan diterbitkan, ada penerbitnya di Sukabumi, kemudian ada leaflet dan selebaran."

"Setelah kami analisis dari keterangan ahli, dinyatakan ini delik yang melanggar undang-undang ormas dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," ucapnya. 

Hengki menegaskan, penangkapan ini tidak berhenti hanya pada pemimpinnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini