TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022) pagi.
Penangkapan ini terjadi di Masjid Kekhalifahan Islam Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung, Bandar Lampung.
Polda Metro Jaya mengatakan, alasan penangkapan tersebut juga berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan organisasi itu.
Kegiatannya dinilai anti atau bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Pernyataannya tesebut disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
"Ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin."
"Mengatakan bahwa kegiatan mereka tidak bertentangan dari Pancasila, tapi setelah kami analisis, dari penyelidikan ini terdapat peristiwa pidana."
"Ternyata kegiatan yang dilakukan ormas ini, baik dari ormas yang tidak terdaftar dan berbadan hukum, ternyata kegiatan mereka sangat bertentangan dengan Pancasila," jelas Hengki, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Usai Ditangkap, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Diboyong ke Polda Metro Siang Ini
Adapun kata Hengki, kegiatan ormas tersebut dilakukan melalui website maupun disebar lewat buletin hingga selebaran.
Ia mengatakan, dari hasil analisis, kegiatan yang dilakukan ormas itu dinyatakan melanggar undang-undang.
"Sebagai contoh dia memiliki website, kemudian di dalamnya ada link youtube yang berisi ceramah mereka."
"Kemudian ada buletin-buletin tiap bulan diterbitkan, ada penerbitnya di Sukabumi, kemudian ada leaflet dan selebaran."
"Setelah kami analisis dari keterangan ahli, dinyatakan ini delik yang melanggar undang-undang ormas dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," ucapnya.
Hengki menegaskan, penangkapan ini tidak berhenti hanya pada pemimpinnya.