TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Artinya dalam periode ini, PPKM diperpanjang dalam waktu sekira satu bulan.
Adapun ketentuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 30 tahun 2022.
Diketahui, 385 kabupaten/kota di Luar Jawa-Bali berada di PPKM Level 1 dan hanya 1 kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.
Selain itu, pada periode kali ini tidak ada kabupaten/kota di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.
Adapun DKI Jakarta berada pada PPKM Level 1.
Baca juga: Bukan Hanya Vaksin Covid-19, Pakar Epidemiologi Sebut PPKM Punya Peran Penting Keluar Dari Pandemi
Dalam periode kali ini, dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu:
- Bandara Soekarno Hatta
- Bandara Juanda
- Bandara Ngurah Rai
- Bandara Hang Nadim
- Bandara Raja Haji Fisabilillah