TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap pada dakwaannya dalam perkara dugaan suap pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Jaksa tetap menyatakan perbuatan dua konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi bersalah karena menyuap pejabat pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, yakni Angin Prayitno dkk.
Jaksa Yoga Pratama menilai, materi dalam nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan nantinya.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/6/2022) kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu terdakwa dugaan suap pajak, Ryan Ahmad Ronas menilai tanggapan jaksa atas eksepsi terlalu normatif.
“Jaksa selalu membantah eksepsi, tapi kita hargai apapun tanggapannya. Selanjutnya hakim yang akan tentukan dalam putusan sela,” ujar kuasa hukum Ryan, Mangaranap Sirait dalam keterangannya, ditulis Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, Ryan menjadi korban konspirasi oknum pejabat pajak terkait perkara suap tersebut.
Bahkan katanya, menteri keuangan pun menyatakan para oknum pejabat pajak merupakan pengkhianat.
“Dan menteri keuangan menyatakan mereka para penghianat,” terang Mangaranap.
Baca juga: Sidang Kasus Suap Pajak, Pengacara Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Error in Persona
Dakwaan Jaksa
Jaksa KPK mendakwa dua penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas menyuap pejabat pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno dan kawan-kawan.
Keduanya didakwa memberi suap senilai Rp15 miliar. Suap diberikan ke sejumlah orang, meliputi:
1. Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019
2. Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019
3. Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak
4. Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak
5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.
Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.