TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan mata elang ini ditangkap di enam lokasi di wilayah Cengkareng.
Adapun lokasi penangkapan di antaranya di kelurahan5 Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.
Penangkapan dilakukan Polsek Cengkareng untuk menindak debt collector atau mata elang (matel) yang kerap meresahkan warga.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, razia ini kembali digencarkan mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait perampasan kendaraan secara paksa.
Modusnya yakni dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai leasing alias mata elang dari sebuah perusahaan kredit kendaraan.
“Banyak laporan masuk ke kita. Artinya, ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita amankan 8 orang debt collector,” kata Ardhie, di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022).
Kedelapan mata elang ini ditangkap di 6 lokasi di wilayah Cengkareng. Di antaranya di kelurahan5 Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.
Ardhie mengungkapkan, razia debt collector tak hanya dilakukan dalam sehari saja. Operasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan agar peristiwa perampasan sepeda motor dengan modua mengintimidasi korban dengan dalih menunggak bisa diberantas.
"Untuk pelaksanaan ini kita laksanakan setiap hari di jam-jam yang biasanya para mata elang atau debt collector ini beraksi. Jadi tidak hanya hari ini saja tapi bakal rutin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polsek Cengkareng telah menangkap 2 debt collector atau yang biasa disebut mata elang yang kerap meresahkan pengendara sepeda motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada (24/5/2022) lalu.
Kedua pelaku ini berinisial DM dan RS. Ia diamankan usai merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, keduanya diamankan oleh anggota usai menerima laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, anggotanya lalu bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepera motor milik korban.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhi dalam keterangannya Rabu (1/6/2022).
Ardhie menambahkan, saat peristiwa perampasan itu terjadi, pelaku berjumlah tiga orang mengadang laju kendaraan korban. Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolisian, satu orang berhasil melarikan diri.
Meski begitu, Ardhie mengklaim pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil melarikan diri.
"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.
Ardhie menduga para pelaku debt collector ini tak menyerahkan motor yang dirampas ke pihak leasing. Tetapi, motor yang dirampas itu dijual kepada orang lain dengan harga murah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)