News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Adam Deni Klaim Sempat Mau Bongkar Kasus Juragan 99 Namun Dilarang Sahroni

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni mengaku sempat mau membongkar kasus Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana melalui postingannya di Instagram.

Sayangnya, Deni mengaku diminta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni agar take down postingan tersebut.

Alasannya, menurut Adam Deni, Gilang merupakan adik asuh Sahroni.

Deni pun heran sebab barang bukti berupa handphone miliknya disebutkan bakal dirampas dan dimusnahkan.

"Yang mulia saya juga sangat heran, kenapa alat bukti barang bukti bisa dikatakan ingin dirampas untuk dimusnahkan," kata Deni saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Kembali Minta Maaf Saat Bacakan Pledoi, Adam Deni Mengaku Tak Ada Niat Jahat Terhadap Ahmad Sahroni

Lebih lanjut, Deni mejelaskan dalam barang bukti tersebut tertera chat pribadinya bersama Ahmad Sahroni tentang take down postingan.

Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Hal ini disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tuntutan, Senin (30/5/2022).

Jaksa menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain Adam Deni, jaksa juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak Terima

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini