TRIBUNNEWS.COM - Seleksi pendaftaran Sekolah Kedinasan kini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Juni 2022.
Sebelum mengikuti tahapan SKD, peserta perlu mengetahui Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dalam tes tersebut.
Dikutip dari menpan.go.id, ada tiga materi yang diujikan untuk tahap SKD, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP); Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketiga materi tersebut memiliki ketetapan nilai ambang batas yang berbeda-beda.
Baca juga: Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU dan TWK Sekolah Kedinasan 2022
Baca juga: Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan, Ini Bobot Soal, Jumlah Soal, dan Durasi Tes SKD
Berikut ini Nilai Ambang Batas TKP, TIU dan TWK menurut Keputusan Menteri PANRB No. 93 Tahun 2022:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Nilai Ambang Batas: 156
- Nilai Kumulatif Tertinggi: 225
Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Nilai Ambang Batas: 80
- Nilai Kumulatif Tertinggi: 175
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nilai Ambang Batas: 65
- Nilai Kumulatif Tertinggi: 150