News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU Minta DPR - Pemerintah Percepat Sahkan Perpres dan Inpres Pemilu 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Hasyim Asy'ari memberikan pidato usai serah terima jabatan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Presiden Joko Widodo resmi melantik ketujuh komisioner KPU untuk bertugas dalam periode 2022-2027. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta dukungan serta bantuan DPR dan pemerintah untuk mempercepat pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024, kami mohon dukungan dan bantuan DPR dan pemerintah dalam hal percepatan pengesahan Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Adapun Perpres yang dimaksud yakni terkait kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian Perpres tentang uang kehormatan anggota KPU pusat, provinsi dan tingkat kabupaten/kota, tunjangan kinerja bagi pegawai ASN, dan insentif kinerja bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI.

Baca juga: Mendagri Kritik Rencana Kenaikan Tunjangan Kinerja KPU Hampir 150 persen

Sedangkan Inpres yang dimaksud untuk dipercepat ialah dukungan percepatan pemenuhan logistik pada Pemilu Serentak 2024.

"Instruksi Presiden RI tentang dukungan percepatan pemenuhan logistik pada pemilihan umum serentak tahun 2024," ungkap Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini