TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta dukungan serta bantuan DPR dan pemerintah untuk mempercepat pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024, kami mohon dukungan dan bantuan DPR dan pemerintah dalam hal percepatan pengesahan Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Adapun Perpres yang dimaksud yakni terkait kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian Perpres tentang uang kehormatan anggota KPU pusat, provinsi dan tingkat kabupaten/kota, tunjangan kinerja bagi pegawai ASN, dan insentif kinerja bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI.
Baca juga: Mendagri Kritik Rencana Kenaikan Tunjangan Kinerja KPU Hampir 150 persen
Sedangkan Inpres yang dimaksud untuk dipercepat ialah dukungan percepatan pemenuhan logistik pada Pemilu Serentak 2024.
"Instruksi Presiden RI tentang dukungan percepatan pemenuhan logistik pada pemilihan umum serentak tahun 2024," ungkap Hasyim.