News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Gelora: Pemilu 2019 Jadi yang Terburuk Sepanjang Masa Reformasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menyebut perhelatan Pemilu Serentak 2019 merupakan pesta demokrasi terburuk sepanjang masa reformasi.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta menyebut perhelatan Pemilu Serentak 2019 merupakan pesta demokrasi terburuk sepanjang masa reformasi.

Pasalnya gelaran Pemilu Serentak 2019 paling banyak memakan korban, baik itu sakit maupun meninggal dunia.

Di mana berdasarkan catatan pada Pemilu 2019 silam, sedikitnya ada 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 jatuh sakit.

"Pemilu 2019 adalah pemilu terburuk sepanjang masa reformasi, karena inilah pemilu dengan korban paling banyak," kata Anis dalam diskusi daring Gelora Talks, Rabu (8/6/2022).

Terlebih kata Anis, segala asumsi tentang tujuan keserentakan tersebut dinilai tidak tercapai.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut KIB Perkumpulan Pos Ronda, PPP: Mungkin Dia Stres Partai Gelora Belum Tentu Lolos

"Dan semua asumsi tentang tujuan dari keserentakan memang terbukti tidak tercapai," katanya.

Sementara penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 menjadi penanda 26 tahun usia reformasi, sekaligus menandai proses pembelajaran demokrasi Indonesia.\

"Pemilu 2024 yang akan datang itu menandai 26 tahun usai reformasi kita, menandai proses pembelajaran demokrasi kita," katanya.

Baca juga: Soal Capres Partai Gelora, Fahri Hamzah: Saya Jadi Presiden Kan Pantas, Cuma Gak Punya Uang Saja

Partai Gelora sendiri telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)terhadap UU Pemilu khususnya soal pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan serentak dengan pemilihan legislatif.

Gugatan Partai Gelora tersebut teregister dengan nomor perkara 35/PUU-XX/2022.

Anis Matta dkk menggugat Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap Pasal 6a UUD 1945. Mereka menyoal pelaksanaan pemilihan legislatif yang digabung dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini