TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan pernyataan terkait adanya kasus pemukulan yang terjadi di kantor pajak di Bekasi yang videonya viral.
Ditjen Pajak menyampaikan 5 poin terkait kasus pemukulan di kantor pajak tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Ditjen Pajak melalui akun twitter resmi Ditjen Pajak, @DitjenPajakRi, Rabu (8/6/2022).
Di poin pertama, Ditjen Pajak menegaskan pihaknya tidak menoleransi cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur kepegawaian meskipun tujuannya untuk pembinaan pegawai.
Baca juga: Pegawai Pajak Diduga Dipukul Atasan Hingga Jatuh di Bekasi
Kedua, Ditjen Pajak senantiasa mengutamakan kepemimpinan yang berkualitas serta menjunung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya kepemimpinan yang berintegritas dan profesional serta memperhatikan aspek keselamatan pegawai di lingkungan kantor pajak.
Ketiga, terkait tindakan kekerasan yang terjadi saat ini sedang dalam proses penanganan sesuai ketentuan oleh unit kepatuhan internal DPJ.
Keempat, DJP terus memantau kondisi pegawai yang menjadi korban kekerasan tersebut.
Terakhir, DJP akan melakukan proses evaluasi internal agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Kronologi kejadian
Diberitakan sebelumnya, viral video yang memperlihatkan aksi pemukulan hingga korbannya terjatuh.
Diberitakan Tribunnews.com, aksi pemukulan itu terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Korban pemukulan adalah seorang pegawai pajak berinisial DH (39).
Pemukulan itu dilakukan atasan DH, berinisial MAZ
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Senin (6/6/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Sidang Suap Pejabat Pajak, Pengacara Sebut Terdakwa Kena Konspirasi Pengurusan Pajak