TRIBUNNEWS. COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengklarifikasi pernyataannya terkait pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Sebelumnya, BNPT menyebut Abdul Qadir sebagai salah satu pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Akan hal tersebut, BNPT mengaku keliru.
Salah satu pendiri Ponpes tersebut bernama Abdullah Baraja, bukan Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap polisi Selasa (7/6/2022).
Pihaknya meminta maaf atas kekeliruan tersebut.
BNPT juga menegaskan Abdul Qadir Hasan Baraja bukanlah salah satu pendiri Ponpes yang juga didirikan Abu Bakar Baasyir tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid .
"Kami mohon maaf atas kekeliruan penyebutan tersebut,"
"Abdul Qadir Baraja bukan pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki," kata Nurwakhid, Kamis (9/6/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Ini Tanggapan Pakar soal Ideologi Khilafah
Lanjut Nurwakid memastikan terkait pernyataannya yang menjelaskan Abdul Qadir merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Juga pernyataannya yang menyebut Abdul Qadir pernah terlibat dalam Majelis Mujahidin Indonesia Tahun 2000 meskipun dia memilih tidak aktif.
"Dia (Abdul Qadir) sudah dua kali ditangkap dan dihukum dengan keterlibatannya di jaringan terorisme,"
"Pertama, pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Candi Borobudur pada awal tahun 1985," jelasnya.
Bantahan dari Ponpes Al Mukmin Ngruki