News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini