News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Solok ke KPK, Tuding ada Korupsi di Reklamasi Danau Singkarak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut di bagian persuratan.

"Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (9/6/2022).

Ali menyebutkan komisi antikorupsi akan segera menindaklanjuti laporan dimaksud.

"Segera KPK tindaklanjuti dengan lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah atas informasi dan data dimaksud," imbuhnya.

Baca juga: KPK Terima Laporan Adanya 122 Pelanggaran di Danau Singkarak Sumatera Barat

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke KPK terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di empat kasus yang berbeda.

"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait 4 kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi Danau Singkarak," ucap Dodi usai pelaporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Dodi menjelaskan, dari empat kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp18,1 miliar.

Dia memerinci, kasus pertama terkait reklamasi Danau Singkarak diduga merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Baca juga: Andre Rosiade Minta Keramba di Danau Singkarak Ditertibkan Karena Rusak Mata Pencaharian Nelayan

"Yang kedua terkait hibah jalan eksisting ke kawasan wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar," paparnya.

Kasus ketiga, kata Dodi, diduga Bupati Solok Epyardi Asda kerap memerintahkan SKPD Pemda Kabupaten Solok melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp1,2 miliar.

Ditambah, kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan amdal wisata.

"Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini