News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Probolinggo

KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Dkk

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dkk," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Adapun aset-aset dimaksud antara lain:

1. Satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo

2. Satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo

3. Satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo 

4. Satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo 

5. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo

6. Satu bidang tanah di Kel/Desa Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo 

7. Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

8. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo 

Baca juga: KPK Telusuri Penyembunyian Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Ali berkata, tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. 

"Disamping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," katanya.

KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini