News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Sampai Saat Ini, Haris Pertama Mengaku Belum Tahu Siapa Dalang di Balik Dalang Pengeroyokannya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama usai hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (9/6/2022). Mata bagian kanannya masih tampak biru pasca pengeroyokan.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku belum mengetahui dalang pengeroyokan dirinya.

Hal tersebut ia sampaikan saat jaadi saksi persidangan terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya.

"Jadi dari pihak Polri sampai detik ini belum ada pemberitahuan ke saya tentang siapa dalang dari semua ini," kata Haris saat persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (9/6/2022).

Menurutnya Polri hanya menyampaikan identitas sejumlah pelaku yang menjadi eksekutor. Minimnya informasi itu juga yang membuat Haris enggan menempuh mediasi dengan para pelaku.

"Waktu perdamaian saya mau minta siapa yang suruh mereka, sampai sekarang belum terjawab, ya saya lanjutkan (perkaranya)," ucap Haris.

Haris juga mengaku ia sama sekali tidak pernah berurusan dengan para pelaku pengeroyokan tersebut. 

Peristiwa pengeroyokan terjadi di area parkir Rumah Makan Garuda, Jakarta Pusat, pada 14 Februari 2022 lalu.

Haris dipukul di bagian kepala belakang. Bagian wajah juga luka lantaran terkena pukulan.

Baca juga: Jadi Korban Pengeroyokan, Ketua KNPI Haris Pertama Sebut Kini Punya Gangguan Pengelihatan

"Sampai saat ini (kasus ini) belum terang, karena saya tidak mengenal para tersangka," ujar Haris.

Perkara ini menyeret enam terdakwa. Yakni, politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.

Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama. Lalu, secara terang-terangan melakukan kekerasan tersebut dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris Pertama.

Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini