Nasrullah lebih lanjut menjeladkan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian untuk kesiapan menghadapi Iduladha Tahun 2022 sekaligus dalam upaya pengendalian penyakit PMK antara lain:
1) Hewan berasal dari wilayah hijau (bebas PMK) dan bukan berasal dari daerah kab./kota yang masuk dalam zona merah (terkonfirmasi PMK hasil Laboratorium)
2) Rekayasa jalur laut dan pintu masuk hewan kurban ke Pulau Jawa dan rekayasa jalur darat di pulau Jawa;
3) Pendataan dan sosialiasi PMK kepada pedagang hewan kurban dan menyediakan Posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan hewan kurban akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten/kota;
4) . Petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK telah disiapkan untuk dipedomani di seluruh daerah;
5) Keluarnya fatwa dan petunjuk dari MUI terkait kriteria hewan kurban saat wabah PMK;
6). Anjuran melalui MUI kepada masyarakat untuk melaksanakan kurban di wilayah sentra ternak untuk meminimalisir pergerakan ternak.
"Intinya kami saat ini berupaya semaksimal mungkin untuk selalu berkoordinasi dengan semua pihak agar pelaksanaan kurban nanti aman untuk masyarakat kita," pungkasnya. (*)