News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Beberkan Kesamaan Khilafatul Muslimin dengan HTI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Khilafatul Muslimin Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeberkan sejumlah kesamaan antara organisasi Khilafatul Muslimin dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pengurus Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI Makmun Rasyid mengatakan kesamaan itu seperti gerakannya sama-sama transnasional.

"Inilah gerakan transnasional sama seperti HTI," kata Makmun dalam diskusi daring yang digelar MUI, Sabtu (11/6/2022).

Khilafatul Muslimin, kata dia, sama juga seperti HTI yang mendapat pendanaan dari luar negeri.

Baca juga: Pakar Terorisme: Penyegelan Kantor Khilafatul Muslimin Hanya Boleh Dilakukan Aparat

Kendati demikian, Makmun menilai, HTI juga tidak menutup kemungkinan mendapatkan pendanaan dari dalam negeri, seperti penguasa dan sebagainya.

"HTI itu dalam aspek pendanaan pun saat ini tidak sepenuhnya berasal dari luar negeri. Bisa berasal daripada pengusaha," ujarnya.

Lebih lanjut, Makmun menjelaskan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja bahkan membantu pemikiran pemimpin kedua HTI. 

"Dia mengamini pemikiran pemimpin kedua daripada HTI," ucap Makmun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang terkait Kelompok Khilafatul Muslimin di kantor pusatnya di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).

Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara detil terkait dengan identitas kedua tersangka yang baru ditangkap.

"Hari ini kami menangkap dua tersangka (terkait kelompok Khilafatul Muslimin)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Hengki hanya menyebut keduanya merupakan tokoh penting dalam kelompok tersebut.

Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini belum memberikan peran dari kedua tersangka yang disebut tokoh penting kelompok Khilafatul Muslimin itu.

"Intinya ini adalah dua tokoh penting di organisasi massa ini dan kita pemeriksaannya bersifat berkesinambungan nanti ada delik-delik baru nanti akan kita sampaikan saat rilis di Jakarta," jelasnya.

Dalam hal ini, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini