TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Operasi Patuh 2022 digelar serentak oleh Jajaran Satuan Polisi Lalu lintas di seluruh Indonesia.
Dilansir laman Korlantas Polri, ada tujuh target atau sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalulintas pada saat pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
Baca juga: Jadwal Operasi Patuh akan Digelar pada Bulan Juni 2022, Hati-hati Terkena Tilang Elektronik!
Sasaran Operasi Patuh 2022
1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi Alkohol
6. Pengendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
Selain itu, menurut unggahan akun Instagram @ntmc_polri, sasaran Operasi Patuh 2022 juga termasuk pada sepeda motor knalpot bising, kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam, balap liar, dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Endah Setianingsih menjelaskan, Operasi Patuh 2022 dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Dengan di gelarnya Operasi Patuh 2022 selama 14 hari yang akan di mulai pada tanggal 13 s/d 26 Juni, dengan harapan meningkatkatnya kepatuhan dan disiplin berlalu lintas di masyarakat." jelas Endah, Jumat (10/6/2022).