News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dijamin Tak Bakal Gagal Ujian, Korlantas akan Siapkan Kunci Jawaban Saat Buat SIM

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi usai memimpin gelar apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah berencana memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kedepan, untuk mempermudah pembuatan SIM, Korlantas akan menyiapkan kunci jawaban soal rambu-rambu lalu lintas.

Jadi kunci jawaban itu berisi soal lengkap dengan jawaban yang diberikan kepada masyarakat sebelum membuat SIM.

"Perintah Kapolri sudah jelas, besok kalau ada masyarakat yang tanya kasih soalnya, dan jawabannya. Makin banyak masyarakat yang belajar makin pintar lalinnya," kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi usai memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).

Firman menambahkan, nantinya masyarakat bisa mendapatkan bank soal yang akan disiapkan pihak kepolisian melalui aplikasi ponsel. Ia menyebut hal ini dilakukan untuk menambah pengetahuan berlalu lintas tanpa membani masyarakat.

"Enggak ada yang rahasia di lalin. Rekan-rekan bisa belajar persoalannya dan kunci jawabannya. Malah kalau perlu nanti kita gelar bank soal, ada bank soal bisa dilihat dari hp masing-masing," jelasnya.

Terobosan lainnya yakni Polri tengah membuat sistem e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System). Sistem ini dibuat untuk mempermudah dalam membaca soal-soal pada uji tes SIM.

"Yang dulu mungkin sulit cara belajarnya, sekarang kita ada metode AVIS, sedang kita kembangkan. Jadi nanti bukan hanya dihadapkan pada membaca soal, menjabarkan sendiri, tidak. Tapi dihadapkan pada situasi, oh situasi seperti ini di jalan, kita boleh apa kita harus apa, sedang dikembangkan," jelasnya.

Kebijakan bank soal ini diwacanakan usai adanya usulan peralihan penerbitan SIM yang sebelumnya dari Polri ke Kementerian Perhubungan. Meski sampai saat ini pelaksanaan penerbitan SIM masih diatur dan dilaksanakan Polri.

Baca juga: Sudah Masuk Lelang, Korlantas Polri Sebut Penggunaan Pelat Nomor Putih akan Segera Dirilis

"Usulan saya kira biasa dalam demokrasi, kita kan pelaksanaan di lapangan. Yang pasti polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM," katanya.

Firman enggan berkomentar lebih jauh karena pihaknya masih diamanatkan undang-undang dalam penerbitan SIM.

"Undang-undangnya masih dari Polri, kita laksanakan amanat itu. Layanan dan seluruh uji nya sedang kita kembangkan," pungkasnya.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini