News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jejak Kasus Samin Tan yang Divonis Bebas MA, Sempat Buron Lalu Ditangkap Penyidik Andalan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021) dan dikuatkan dalam putusan kasasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan mesti kandas.

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

MA berpendapat Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).

Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.

Baca juga: Samin Tan Tetap Bebas, KPK: Upaya Kasasi Bentuk Keseriusan Kami

Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

Perjalanan kasus Samin Tan

Samin Tan menyandang status tersangka di KPK sejak 15 Februari 2019.

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk itu diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang kala itu aktif sebagai anggota DPR.

Samin Tan diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah.

KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Baca juga: Buronan KPK Samin Tan Resmi Bebas Usai MA Tolak Kasasi Jaksa

KPK menduga saat itu Eni, sebagai anggota DPR di Komisi Energi, menyanggupi permintaan Samin Tan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini