Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak lama lagi kebijakan perubahan pelat nomor dari warna hitam menjadi putih akan terealisasi.
Korps Lalu Lintas Mabes Polri menyebut ini akan segera diterapkan di Jakarta pada bulan ini.
Hal itu dipastikan karena pengadaan pelat ini sudah masuk tahap lelang.
"Jadi bulan Juni insyaallah saya lelang. Nanti kita bisa lihat mobil baru di Jakarta sudah mulai pakai (pelat) warna putih," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Firman menambahkan, saat ini aturan ini belum berlaku bagi semua kendaraan. Kendaraan yang diwajibkan mengganti pelat lamanya menjadi pelat putih harus memenuhi kriteria di antaranya sudah habis masa berlaku pelat.
"Hanya dikenakan wajib bagi kendaraan baru dan yang habis masa lima tahun kemarin. Jadi tidak ada membebani masyarakat yang pelat hitam harus jadi putih karena ada biaya di situ," jelas Firman.
Alasan lain yang membuat peralihan pelat warna kendaraan menjadi warna putih bertujuan memudahkan petugas untuk mengawasi di lapangan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Keistimewaan Bagi Pengendara Pelat RF
Apabila pelat nomor sudah digantikan dengan warna putih, polisi akan terbantu dalam melakukan penindakan dengan menggunakan sistem kamera E-TLE.
Firman menambahkan, ada beberapa alasan lain yang mendorong pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan.
Di antaranya karena warna putih sudah banyak diterapkan di sejumlah negara lain.
"Kenapa putih hitam? Membantu memaksimalkan capture dari E-TLE. Jadi dengan dasar warna terang dengan huruf warna gelap itu lebih menonjol, di beberapa negara sudah menerapkan. Kita sudah ada waktu itu cd dan angkutan umum dan tingkat akurasinya lebih tinggi," kata Firman.