Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pemkab Bogor Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Soebiantoro rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021.
Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ia sempat menutupi wajahnya dengan map yang ia bawa.
Setelah itu, ia yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin hanya sedikit memberikan keterangan kepada awak media seputar hasil pemeriksaannya.
"Diminta keterangan aja," ucapnya di pelataran gedung dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Rampung Diperiksa KPK, Wabup Bogor Iwan Setiawan Tutupi Muka Pakai Map: Saya Bukan Bintang Film
Soebiantoro enggan menjawab ketika ditanya apakah pemeriksaan dirinya terkait audit Pemkab Bogor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tanya sama penyidik aja ya, saya takut salah jawab," katanya sembari terus berjalan menuju halaman Gedung Merah Putih KPK.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menelusuri perbuatan rasuah Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dari Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Bogor.
"Iya tentu. Siapa pun jika proses penyidikan membutuhkan keterangannya, maka pasti kami panggil sebagai saksi. Termasuk wakil bupati Bogor atau pun pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Bogor," kata Ali, Selasa (14/6/2022).
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam (MA), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP 2021.