Kendati demikian, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “bom”.
Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Hasanudin Aco)(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Baca tanpa iklan