News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, KASN Ingatkan Sanksi Bagi Penjabat Kepala Daerah Tidak Netral

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam siaran Youtube KASN RI, Rabu (26/8/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan agar Penjabat (Pj) Kepala Daerah tetap netral dan mengingatkan sanksi bagi Pj yang terbukti tidak netral, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyampaikan, pada masa transisi saat ini diperlukan adanya sosok penjabat kepala daerah yang berkapasitas dan berintegritas tinggi.

“Penjabat kepala daerah juga harus mampu melanjutkan program pembangunan daerah dan menjaga netralitas birokrasi menjelang penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,” kata Tasdik dalam Webinar ‘Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah’, Rabu (15/6/2022).

Tasdik melanjutkan, pada Mei 2022 KASN telah mengirimkan laporan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Laporan tersebut berisi daftar nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas ASN.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada presiden dan kemendagri.

Hal itu karena dalam pengangkatan lima penjabat gubernur, 37 penjabat bupati, dan 6 penjabat wali kota pada gelombang pertama tidak terdapat nama-nama yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas dalam catatan pengawasan KASN.

“Apabila pengusulan penjabat kepala daerah memiliki latar belakang atau motif politis, maka akan sulit menaruh harapan birokrasi agar berjalan secara netral selama pelaksanaan tugas,” kata Tasdik.

Berdasarkan data yang dihimpun KASN, pada Pilkada 2020, terjadi pelanggaran Netralitas ASN di 109 daerah dari total 137 daerah (79 % ) yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Pelanggaran ini bervariatif, seperti imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, hingga pelaksanaan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.

Baca juga: Bawaslu Harap KASN dan Ombudsman Ikut Awasi Seleksi Jajaran Pengawas Pemilu Daerah

KASN juga mencatat sejumlah 314 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) telah mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi hukuman disiplin akibat perbuatan melanggar netralitas ASN. 

Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa pejabat pimpinan tinggi rawan terlibat politik praktis.

“Akan sulit berharap terwujudnya birokrasi profesional, apabila pejabat yang terbelenggu dengan kepentingan politik tertentu, yang akhirnya menjadi penjabat kepala daerah,” kata Tasdik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini