News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merugikan Banyak Pihak, Puteri Komarudin Ajak Penyelenggara Negara Hindari Konflik Kepentingan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mencermati indikasi adanya pola pelanggaran konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pejabat lain yang memiliki fungsi strategis seperti direksi BUMN.

Dirinya menyoroti terkait kontroversi seputar investasi senilai Rp6,7 triliun oleh Telkomsel, anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia, pada unicorn Gojek yang masih selalu merugi setiap tahun sejak perusahaan berdiri tahun 2010.

Menurut Puteri, kontroversi tersebut merupakan salah satu contoh kasus terkini atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, dimana kakak kandung Menteri BUMN merupakan Komisaris Utama Gojek/GoTo.

Maka dari itu, Puteri turut mendesak agar OJK menyelidiki dugaan benturan kepentingan dalam proses IPO GoTo maupun transaksi Telkomsel/Gojek, perlakuan khusus untuk GoTo oleh Bursa Efek Indonesia, hingga perdagangan saham semu GoTo akhir-akhir ini yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi investor. 

“OJK harus segera menyelidiki persoalan ini. Sehingga, apabila ditemukan pelanggaran, OJK dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo ini,” urai Puteri.

Lebih lanjut, Puteri menjelaskan, konflik kepentingan menurut Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sementara dalam pedoman yang disusun oleh organisasi internasional OECD, dikatakan: ”Unresolved conflict of interest may result in abuse of public office.” (Situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat).

Selain itu, OECD menambahkan: “Inadequately managed conflicts of interest on the part of public officials have the potential to weaken citizens' trust in public institutions.” (Situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik).

Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk kedepannya menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan, bukan hanya untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik KKN yang dapat merugikan banyak pihak lain.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini