TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segera menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan di seluruh Indonesia.
Namun, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, penerapan tersebut akan dilakukan jika bahan untuk pelat berwarna hitam sudah dinyatakan habis.
“Insya Allah jika material spesifikasi lama (pelat hitam) habis maka material baru akan digunakan artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai,” kata Taslim, diberitakan dari Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Langkah Kapolda Metro Jaya Tindak Tegas Penyalahgunaan Pelat Nomor Khusus Didukung Komisi III DPR
Baca juga: Korlantas: Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai Berlaku Setelah Material Pelat Hitam Habis
Daftar Wilayah yang Lebih Dahulu Menerapkan Pelat Nomor Putih
Taslim menjelaskan, material untuk pelat berwarna putih juga kini sudah banyak diproduksi masif di wilayah Jawa Timur (Jatim), hingga saat ini.
Selain itu, ada dua daerah lainnya yang mulai memakai material pelat baru tersebut yaitu Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut).
“Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jatim, Jabar, Sumut,” jelasnya.
Kemudian, Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.
Sebaliknya, ia juga meminta kendaraan yang masih memakai pelat warna hitam dapat digunakan hingga masa berlaku habis.
“Kendaraan yang sudah menggunakan material lama akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis,” ungkap Taslim.
Lalu kapan waktu diterapkannya Pelat Nomor Putih?
Sebelumnya, Taslim menjelaskan bahwa kebijakan diterapkannya Pelat Nomor Putih adalah pertengahan bulan Juni 2022.
Namun, kemudian Taslim mengklarifikasi pernyataan tersebut.
Taslim menjelaskan kebijakan ini masih belum bisa terlaksana karena masih banyak stok pelat hitam di sejumlah daerah.