Hanya saja saat ini, Roy Suryo telah menghapus postingan tersebut dan memberikan alasan terkait penghapusan tersebut melalui sebuah cuitan pada Selasa (14/6/2202).
Tidak Dapat Dipidana
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Roy Suryo, Pitra Romadhoni Nasution mengungkapkan kasus unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit dengan wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuat kliennya tidak dapat dipidana.
Menurutnya, hal tersebut lantaran Roy Suryo bukanlah orang yang membuat atau mengedit foto tersebut.
Pitra mengungkapkan penetapan tersebut sesuai dengan pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
“Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.”
“Maka saya berpandangan bahwa Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku (yang mengedit),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Pitra juga mengatakan unggahan Roy tersebut tidak memiliki motif politik apapun lantaran kliennya sudah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
“Sudah mengundurkan diri dari dunia perpolitikan Indonesia selama lebih dari dua tahun lalu. Beliau juga berkonsentrasi pada keilmuannya saat ini yaitu di bidang telematika.”
“Roy Suryo juga tidak mempunyai niatan yang tidak baik terhadap hal tersebut (mengunggah foto stupa mirip Jokowi),” jelasnya.
Selain itu, Pitra juga menegaskan, unggahan Roy tersebut semata-mata tidak untuk menghina golongan tertentu.
Melakinkan murni kritikan atas wacana naiknya tarif Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu yang beberapa waktu lalu menimbulkan protes di masyarakat.
Namun, Pitra mengungkapkan kliennya akan melakukan tindakan hukum bagi orang-orang yang menggiring opini dari unggahan tersebut.
“Bahwa dikarenakan kritikan dan protes tersebut malahan sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu sehingga untuk mencegah postingan tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat, maka Roy akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.