News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organisasi Khilafah di Indonesia

Kegiatan Pendidikan yang Digelar Khilafatul Muslimin Diduga Melanggar UU Sisdiknas

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian mencopot pelang papan nama di kantor pusat Khilafatul Muslimin, Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Bandar Lampung, Senin (13/6/2022) sore

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus membeberkan sejumlah temuan dalam penyelidikan terkait sepak terjang ormas Khilafatul Muslimin.

Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan bahwa ormas pimpinan Abdul Qadir Baraja ini memiliki sistem pendidikan tersendiri.

Jenjang pendidikan yang diterapkan dalam Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin pun berbeda dengan sekolah formal pada umumnya.

"Kami temukan delik baru, perbuatan melawan hukum yang baru yaitu terkait UU Sistem Pendidikan Nasional di mana kegiatan mereka langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Hengki menuturkan, bahwa penyidik menemukan fakta adanya puluhan pesantren yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Khilafatul Muslimin Punya 25 Ponpes Berbasis Khilafah, Total 31 Sekolah

Polisi langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan hasilnya sebanyak puluhan pesantren tersebut dinyatakan melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional.

"Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantren itu bukan pesantren. Karena lembaganya tak memenuhi persyaratan sebagai pesantren. Ada kurang lebih 25 pondok pesantren," jelas Hengki.

Tak hanya itu, Hengki menyebut dalam lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin, para peserta didoktrinisasi.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Polda: Khilafatul Punya Sistem Pendidikan dan Tatanan Masyarakat Eksklusif

Sebagian besar peserta didiknya didik tidak pernah diajarkan perihal ideologi Pancasila dan UUD 1945 atau pendidikan kewarganegaraan.

"Sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Hengki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini