Ochtavian lalu melaporkan melalui telepon whatsapp kepada La Ode bahwa uang telah diterima Ardian.
Sukarman Loke dan La Ode M. Syukur juga menerima uang.
Pada 21 April 2021, Andi Merya memberikan Rp50 juta kepada Sukarman Loke lalu Sukarman memberikan Rp25 juta kepada La Ode.
Sukarman juga menerima dari LM Rusdianto sebesar Rp205 juta pada 21 April 2021 dan mendapat lagi Rp500 juta secara tunai yang disimpan dalam tas hitam merek LV sehingga Sukarman total menerima Rp730 juta.
La Ode masih menerima uang dari Rusdianto Emba sebesar Rp50 juta melalui transfer pada 16 Juni 2021 pada pada 22 Juni melalui transfer ATM pada 22 Juni 2021 senilai Rp100 juta sehingga total yang diterima La Ode adalah Rp175 juta.
Sehingga Ardian bersama La Ode dan Sukarman menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp2,405 miliar dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba.
"Setelah terdakwa menerima uang kemudian terdakwa menerbitkan dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor : 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemda Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar yang sudah diajukan Andi Merya sejak 14 Juni 2021," ungkap surat dakwaan.
Selain itu Ardian juga memberikan paraf pada draf surat yang akan ditandatangani oleh Mendagri mengenai Pertimbangan Pinjaman Daerah pada 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keu angan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pem berian pinjaman Dana PEN.
Atas perbuatannya, M. Ardian Noervianto didakwa dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU N.o 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.