News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, Simak Persyaratan dan Aturan Pilih Sekolah

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru di Sumsel. Perbedaan Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, simak syarat pendaftarannya. Jadwal PPPK 2022 masih tahap penyusunan.

Pelamar prioritas I:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Prioritas Pelamarnya

Prioritas II dan III

Pelamar prioritas II merupakan THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang.

*) Catatan:

- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan Jabatan.

- Pelamar Prioritas I tidak perlu membuat akun SSCASN.

Peserta Reguler

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini