Pelamar prioritas I:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Prioritas Pelamarnya
Prioritas II dan III
Pelamar prioritas II merupakan THK-II.
Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang.
*) Catatan:
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan Jabatan.
- Pelamar Prioritas I tidak perlu membuat akun SSCASN.
Peserta Reguler