News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Kali M Kece Tak Hadiri Sidang, Napoleon Bonaparte: Dia Anggap Sidang ini Tidak Penting

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Napoleon Bonaparte usai sidang lanjutan perkara kekerasa yang ia lakukan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah tiga kali Youtuber M Kece absen menjadi saksi dalam sidang.

Hal ini membuat Irjen Napoleon Bonaparte geram. Ia menyebutkan M Kace menganggap sidang ini tidak penting.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Napoleon Bonaparte berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Dalam sidang Napolen mengutarakan keberatannya kepada hakim. Disampaikan Napolen, jika M Kece terus absen, ia tidak bersedia lagi hadir sebagai terdakwa dalam persidangan.

"Kami singkat saja. Saksi sudah tidak hadir dua kali. Dia tidak merasa sidang ini penting. Kami tidak bersedia hadir sebagai terdakwa untuk kasus seperti ini. Karena kami mohon pengadilan singkat, lumrah, dan cepat," ucap Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini kepada hakim dalam sidang.

M Kece harusnya hadir dalam sidang sebagai saksi korban. 

Di sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberkan alasan absennya M Kece.

"M Kece belum dapat hadir karena pihak Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak bisa mengeluarkan penetapan terhadap M Kece," jelas JPU dalam sidang.

Baca juga: Hakim Ketua Berhalangan, Sidang Lanjutan Penganiayaan M Kece Oleh Irjen Napoleon Kembali Ditunda

Pada sidang sebelumnya M Kece tidak bisa hadir secara fisik sebagai saksi sidang kasus penganiayaan karena sakit nefrolitiasis atau batu ginjal. 

Terdakwa Irjen Napoleon klaim punya bukti video

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengklaim punya bukti video yang berisikan kebohongan kesaksian Kece pada sidang sebelumnya.

Hal ini dikatakan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan M Kece sebagai saksi korban karena masih sakit, Kamis (2/6/2022).

"Pada kesempatan yang baik ini juga kami sebenarnya suatu petunjuk lain berupa video yang mulia. Yang berkaitan sekali dengan keterangan-keterangan yang telah dia (Kece) berikan dua minggu lalu, yang membuktikan bahwa apa yang dia sampaikan itu adalah kebohongan," kata Napoleon.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini