Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Perkara rasuah di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan secara singkat, modus yang dipakai yakni terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif.
"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Fiktif BUMN Amarta Karya yang Rugian Keuangan Negara
Namun, dikatakan Ali, pihaknya belum bisa membeberkan para pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi dari kasus ini akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Baca juga: Penyidik KPK Dikabarkan Sambangi Kantor Pertamina, Terkait Kasus Apa?
Perlu diketahui PT Amarta Karya atau biasa disingkat AMKA merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.
Pada tahun lalu, Amarta Karya terlibat dalam pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat.
Selain itu, AMKA juga mengerjakan proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.